Pedoman Siber
Media siber Kabar Netizen berpedoman pada Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditetapkan oleh Dewan Pers bersama komunitas pers nasional sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
1. Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
- Pada prinsipnya setiap berita harus melalui proses verifikasi fakta di lapangan secara cermat dan seksama.
- Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan (cover both sides).
- Dalam hal verifikasi mendesak belum dapat diperoleh, redaksi mencantumkan keterangan bahwa berita tersebut masih memerlukan konfirmasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya.
3. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers. Redaksi wajib menautkan ralat dan koreksi pada berita awal yang diralat secara transparan.
4. Pencabutan Berita
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan anak di bawah umur, masa depan anak, atau pertimbangan khusus yang ditetapkan Dewan Pers.
